404: Not Found Covid19 - Kabupaten Kepulauan Anambas
  • We are available for any custom works this month
  • Main office: Springville center X264, Park Ave S.01
  • Call us (123) 456-7890 - (123) 555-7891

Post left sidebar

PRES RILIS SATUAN TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE COVID 19 KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TENTANG PENAMBAHAN 2 WARGA ANAMBAS YANG TERKONFIRMASI COVID 19 DENGAN NOMOR 12 Dan 13

Tentang penambahan 2  orang warga Kabupaten Kepulauan Anambas pada tanggal 20 Novembar 2020. Pada hari ini Jumat, tanggal 20 Novembar 2020, kami sampaikan yang terkonfirmasi positif Covid 19 dengan nomor kasus 12 dan 13 penambahan 2 (dua) kasus baru terkonfirmasi positif Covid 19 yang merupakan hasil temuan kasus baru, sebagaimana hasil pemeriksaan Swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di laboratorium RSUD Tarempa.  Adapun informasi terkait pasien yang baru terkonfirmasi tersebut sebagai berikut :

 1. Nama inisal Tn. A (L / 37 Th) alamat, Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara, klasifikasi Hilang penciuman, riwayat kontak berangkat dari Tanjungpinang, dirawat di Dive Resort 

2. Nama inisal Tn. AW (L / 43 Th) alamat, Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara, klasifikasi hilang penciuman, riwayat kontak beranglat dari Tanjungpinang, dirawat di Dive Resort. 

Tn. A adalah Sekretaris Desa yang bertugas di Kantor Desa Mubur, Kecamatan Siantan Utara, Tn. A mempunyai riwayat perjalanan (21 hari)  terakhir ke Tanjungpinang, pada tanggal 18 Novembar 2020 yang bersangkutan mengalami hilang indra penciuman dan dilakukan pemeriksaan Sweb oleh petugas Laboratorium RSUD Tarempa. 

Tn. AW adalah seorang Wakil Ketua BPD Desa Mubur Kecamatan Siantan Utara, Tn. AW dalam 21 hari terakhir melakukan perjalanan ke Tanjungpinang  pada tanggal 18 November 2020, yang bersangkutan mengalami hilang penciuman dan dilakukan pemeriksaan Swab oleh petugas oleh petugas Laboratorium RSUD Tarempa. 

Dinas Kesehatan Kabupaten kepulauan Anambas terus melakukan tracing (penelusuran) kepada orang-orang yang kontak erat dengan pasien serta tempat beraktifitas lainnya dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan Swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dangan metode RT PCR di RSUD Tarempa, untuk hasil tracing (penelusuran kasus) akan disampaikan hasil setelah hasil Swab keluar. 

Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid19 ini.  Protokol Kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama. 

Adapun Protokol Kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin.  

Demikian Pers Rilis ini disampaikan untuk dapat di maklumi. 

*sumber : SATUAN TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID 19) KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Leave your comment