404: Not Found Covid19 - Kabupaten Kepulauan Anambas
  • We are available for any custom works this month
  • Main office: Springville center X264, Park Ave S.01
  • Call us (123) 456-7890 - (123) 555-7891

Post left sidebar

PRES RILIS SATUAN TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE hCOVID 19 KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS TENTANG PENAMBAHAN 1 ORANG WARGA ANAMBAS YANG TERKONFIRMASI COVID 19 DENGAN NOMOR 07

Tentang penambahan 1 (satu) orang warga Kabupaten Kepulauan Anambas yang terkonfirmasi Covid 19, dengan nomor kasus 07 pada tanggal 9 Novembar 2020. Pada hari ini Senin, tanggal 9 Novembar 2020, kami sampaikan penambahan 1 (satu) kasus baru terkonfirmasi positif Covid 19 yang merupakan hasil temuan kasus baru, sebagaimana hasil pemeriksaan Swab dengan metode RT PCR yang dilakukan di laboratorium RSUD Tarempa.  Adapun informasi terkait pasien yang baru terkonfirmasi tersebut sebagai berikut :

Nama inisal Sdr. M.I ( L / 21 Th )  alamat jl. Pasir Peti Desa Pesisir Timur, Tarempa, klasifikasi indra penciuman mulai hilang dirawat di RSUD Tarempa.

Sdr. M.I adalah seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Anambas yang memiliki riwayat perjalanan keluar daerah pada tanggal 1 November 2020 dan mengalami hilang indra penciuman pada tanggal 6 Novembar 2020.

Dinas Kesehatan Kabupaten kepulauan Anambas terus melakukan tracing (penelusuran) kepada anggota polisi yang bertugas di Polres Kepulauan Anambas dan orang-orang yang kontak erat dengan pasien serta tempat beraktivitas lainnya dan bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan Swab hidung dan tenggorokan untuk dilakukan pemeriksaan dengan metode RT PCR di RSUD Tarempa. Untuk hasil tracing (penelusuran kasus) akan disampaikan setelah hasil Swab keluar.

Kami menghimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan Protokol Kesehatan pada masa pandemi Covid19 ini.  Protokol Kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama.

Adapun Protokol Kesehatan yang senantiasa harus dilakukan adalah memakai masker, menjaga jarak (tidak bersalaman) dan mencuci tangan dengan sabun sesering mungkin. 

Demikian Pers Rilis ini disampaikan untuk dapat di maklumi.

*sumber : SATUAN TUGAS PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE (COVID 19) KABUPATEN KEPULAUAN ANAMBAS

Leave your comment